Berdasarkan RPJMD Tahun 2021-2026 Program Shrimp Estate merupakan program prioritas Prov. Kalteng dan merupakan program terobosan Gubernur Kalteng yang diharapkan akan berkelanjutan. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (kadislutkan) Prov. Kalteng H. Darliansjah pada kegiatan Rapat Penyusunan Draft Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng tentang program Shrimp Estate yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bajakah 2 Sekretariat Daerah Prov. Kalteng, Jumat (27/5/2022).
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Arahan Sekretaris Daerah (Setda) Prov. Kalteng H. Nuryakin pada Rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hari Minggu (22/5/2022) lalu,” ucap Darliansjah
Dalam mensukseskan program ini diperlukan adanya Pergub Kalimantan Tengah yang merupakan payung hukum untuk Program Shrimp Estate, sehingga pengelolaan keuangan yang berasal dari dana APBD bisa terjamin dengan adanya aturan-aturan yang tertuang dalam pergub tersebut.
Berkaitan dengan hal tersebut maka perlu dibentuk tim penyusun Pergub Kalimantan Tengah yang nantinya akan merumuskan pergub Kalimantan Tengah tentang shrimp estate ,” jelas Darliansjah.
Diharapkan dalam minggu ini SK tim percepata pergub sudah dapat diselesaikan.
“Semoga Shrimp Estate menjadi program yang berkelanjutan dan memberikan dampak bagi kesejahteraan masyarakat sesuai dengan harapan Gubernur Kalimantan Tengah untuk mewujudkan Kalteng semakin BERKAH.” ujar Darliansjah.
Turut hadir dalam kegiatan ini Inspektur Pembantu I (Irbantu) Kalimantan Tengah Eko Sulistiono, Perwakilan BPKP Kalimantan Tengah Dennie A. Siregar, Perwakilan Biro Hukum Prov. Kalteng Rio Jenerio, Perwakilan Bappedalitbang Prov. Kalteng Tapto Zani dan Robie perwakilan BPKAD Prov. Kalteng. (IN/Tin)